PENGERTIAN HAJI
Pengertian haji
banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbezaan dalam kalangan ulama
mengenai pengertian haji
ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan
sebatas pada tataran redaksional saja.
Pengertian haji,
secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji
adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf
di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara
1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Haji
diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup.
II. MACAM - MACAM HAJI
a.
Haji Ifrad
yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.
b. Haji Tamattu‘ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
b. Haji Tamattu‘ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
III. SYARAT RUKUN DAN WAJIB HAJI
a. Syarat Haji
1.
Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu
b. Rukun Haji
1.
Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadlah
4. Sa’i
5. Memotong rambut / Tahallul
6. Tertib
Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadlah
4. Sa’i
5. Memotong rambut / Tahallul
6. Tertib
Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
c. Wajib Haji
1.
Ihram dari Miqat
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melempar Jumrah
5. Thawaf Wada’
Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melempar Jumrah
5. Thawaf Wada’
Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
Demikian
posting pertama saya tentang PENGERTIAN HAJI ini, semoga bermanfaat. Mohon
perbetulkan bila ada kesalahan dan kekeliruan.
No comments:
Post a Comment